Tigers

 / ©: WWF-Indonesia
Sumatran Tiger (Harimau Sumatera)
© WWF-Indonesia

Konservasi Harimau Sumatera

Proyek ini adalah bagian dari program atau initiative lebih besar yang dikenal sebagai Program Wilayah Konservasi Tesso Nilo (Tesso Nilo Conservation Landscape Program), dimana di dalamnya termasuk 7 modul: Kejahatan Hutan (Forest Crime), Perlindungan Harimau (Tiger Protection), Pengelolaan Taman (Park Management), Konflik Manusia - Gajah (Human - Elephant Conflict), Hubungan Bisnis (Corporate Relations), Hubungan Komunitas (Community Relations), dan Pengelolaan Proyek (Project Management). Untuk modul Perlindungan Harimau, yang secara umum mengarah pada penggalakan pemberlakuan hukum bagi perburuan harimau, mengumpulkan informasi mengenai penyebaran harimau, dan mengkampanyekan perlindungan habitat harimau ke pemerintah daerah di wilayah provinsi Riau.

Saat ini sedang diusahakan pendanaan yang dimaksudkan untuk mendanai jaringan informan perburuan harimau yang sudah terbina selama ini, membiayai proses penuntutan dan pengadilan pemburu-pemburu tersebut menurut hukum Indonesia yang berlaku melalui penyadaran lewat media dan konsultasi pemerintah, dan pendidikan mengenai hukum-hukum konservasi bagi institusi pemerintah lokal.

Lansekap Konservasi Tesso Nilo meliputi Taman Nasional Bukit Tigapuluh (BTPNP - Bukit Tiga Puluh National Park), Hutan Lindung Bukit Batabuh (Bukit Batabuh Protection Forest), Kawasan Suaka Margasatwa Rimbang Baling (Rimbang Baling Game Reserve), Kawasan Hutan Tesso Nilo (Tesso Nilo Forest Complex), dan Kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan (Kerumutan Game Reserve). Kelima kawasan lindung ini luas areanya lebih dari 6000 km2, terdiri dari daerah-daerah hutan dataran rendah di Sumatra. Wilayah ini memiliki keanekaragaman tanaman tertinggi diantara hutan dataran rendah tropis dimanapun yang pernah dikenal. Wilayah yang dilindungi ini meliputi rawa gambut, hutan dataran rendah, dan hutan pegunungan di Sumatra. Koridor-koridor berupa hutan yang sudah dirambah yang menghubungkan kawasan-kawasan lindung tersebut keadaannya sangat terancam oleh masalah penambangan kayu ilegal serta masalah hutan yang dikonversikan menjadi perkebunan kelapa sawit dan akasia.

Populasi harimau di area ini kelihatannya berada dibawah tekanan yang sangat berat dari pemburu-pemburu. Jaringan informan WWF dan pengawasan perdagangan menunjukkan bahwa 68 ekor harimau Sumatera kemungkinan sudah dibunuh di kawasan ini pada periode antara tahun 1998 dan 2001. Saat ini, satu-satunya proyek perlindungan satwa harimau pada kawasan ini terdapat di Taman Nasional Bukit Tigapuluh. Di tahun 2000, WWF membantu pengelolaan taman tersebut dengan membentuk 3 unit anti-perburuan, dan saat ini mengkoordinasikan Aliansi LSM Indonesia untuk menyuarakan penuntutan proses peradilan bagi para pemburu-pemburu tersebut (bekerja sama dengan WCS, WARSI, dan lain-lain). Keberhasilan awal dari proyek ini dapat dilihat dari penangkapan seorang pemburu oleh salah satu unit anti-perburuan yang bekerja sama dengan satuan polisi setempat pada bulan Oktober 2001. Pemburu yang tertangkap ini digiring ke pengadilan pada bulan Maret 2002 meskipun ada ancaman-ancaman terhadap keluarga petugas dan organisasi local untuk segera menghentikan proses peradilan kasus tersebut. Pemburu liar tersebut dijatuhi hukuman oleh pengadilan di bulan Mei 2002 berkat bantuan media dan Aliansi LSM. Mencegah perburuan dengan jalan menerapkan hukum di pengadilan secara tegas adalah tujuan utama proyek ini. Tujuan selanjutnya adalah mengulangi kisah sukses awal tersebut dengan membuat panduan strategi kerja supaya dapat membantu tercapainya putusan pengadilan begitu pemburu liar tertangkap.

Tujuan spesifik proyek tersebut meliputi:

  • Mengurangi jumlah perburuan harimau melalui operasi 5 unit anti-perburuan di Taman Nasional Bukit tigapuluh (Pendanaan dari WWF US).
  • Memelihara jaringan informan yang sudah ada untuk menegnali dan mengkap pemburu-pemburu dan pedagang-pedagang bagian tubuh harimau.
  • Memperbaiki tingkat pemutusan hukum bagi pemburu-pemburu dan pedagang-pedagang bagian tubuh harimau yang sudah tertangkap bekerja sama dengan Aliansi LSM, dengan cara merancang dan memperbaiki strategi yang digunakan.
  • Mengembangkan sebuah strategi supaya tim penyelidikan penebangan ilegal yang bekerja di bawah modul “Kejahatan Hutan dapat mengintegrasikan informasi mengenai perburuan harimau.
  • Mendukung dibangunnya kesadaran untuk melestarikan satwa harimau diantara komunitas local dan menyuarakan pentingnya pelestarian dan pemeliharaan hutan.