site

Green & Fair Products

Angket Kampanye Green & Fair Product

Mengapa Produk Hijau dan Berkeadilan?

Masyarakat yang tinggal di dalam dan di sekitar kawasan konservasi adalah masyarakat yang tersentuh langsung atau merasakan secara langsung dampak dari pengelolaan kawasan konservasi dan zona penyangganya. Banyak tumbuhan yang potensial untuk dijadikan komoditi atau barang untuk diperjualbelikan, dibudidaya atau bahan obat adalah tumbuhan yang mempunyai peranan penting dalam kehidupan masyarakat sebagai bahan makanan dan obat tradisional. Lebih dari itu, masyarakat yang membantu mengelola dan melestarikan tumbuhan tersebut serta habitatnya dengan menjalankan upaya eksperimen, budidaya, dan pengelolaan sumber daya alam.

Pengelolaan dan pemasaran sumber daya alam secara lestari merupakan upaya konservasi yang bisa membantu melindungi keanekaragamanhayati dan menjaminkan kehidupan yang baik bagi masyarakat yang tinggal di dalam dan di sekitar kawasan konservasi. Pemasaran produk yang mempunyai nilai pasar yang tinggi dapat meningkatkan manfaat konservasi bagi masyarakat setempat.

Yayasan WWF Indonesia bekerjasama dengan kelompok ibu-ibu dan kelompok masyarakat lokal di beberapa desa di seluruh tanah air untuk membantu mempromosikan dan memasarkan produk yang terbuat dari bahan alami setempat. WWF beranggapan bahwa produk ini adalah produk “terjamin” dalam arti produk yang memenuhi beberapa kriteria mendasar dari segi ekologi dan sosial. 
 

Produk tersebut adalah produk yang berasal dari daerah konservasi yang dikelola secara kolaboratif bersama masyarakat; produk tersebut yang diambil atau dibudidaya secara berkelanjutan; produk tersebut yang diolah oleh usaha-usaha kecil milik masyarakat; produk tersebut dijual dengan harga pasar yang adil dengan sistem penentuan harga yang transparan; dan hasil dari penjualan produk tersebut kembali kepada masyarakat/produsen.

Kriteria yang Harus Dipenuhi:

  • Produk “hijau” karena berasal dari kawasan hutan, laut, dan ladang/kebun di sekitar kawasan konservasi yang dikelola secara kolaboratif bersama masyarakat.
  • Produk “hijau” karena terbuat dari bahan alami yang dipanen secara berkelanjutan.
  • Produk “hijau” karena produk pertanian yang dibudidaya oleh masyarakat setempat tanpa penggunaan pestisida maupun penyubur tanah dari bahan kimia.
  • Produk berkeadilan karena hasil dari penjualannya dapat meningkatkan kehidupan masyarakat dan adanya upaya masyarakat untuk mengelola lahan dan sumber daya alam secara berkelanjutan.
  • Produk berkeadilan karena seluruh hasil penjualan kembali kepada masyarakat lokal dan diperuntukkan bagi pengembangan perekonomian setempat.
  • Produk berkeadilan karena dijual dengan nilai pasar yang pas dan harga yang adil bagi produsen.
  • Produk berkeadilan karena cara produksinya sesuai dengan kondisi setempat dan dikelola secara baik tanpa memberatkan pihak produsen khususnya kaum perempuan.