Perikanan Berkelanjutan
Strategi 2. PERIKANAN BERKELANJUTAN
Membangun sistem sertifikasi perdagangan ikan hias dan melihat kemungkinan adanya sertifikasi bagi penangkapan kerapu liar dan penangkapan lobster dan untuk kelompok petambak.
Membuat pola manajemen perikanan yang memasukkan " Zona Larang Ambil" " sebagai tujuan kelengkapan, dalam 7 tempat (Bunaken, Wakatobi, Cendrawasih, Karimunjawa, Riung, Bali Barat dan Ujung Kulon) dan membuat strategi kebijakan nasional di 'no take zone' di seluruh Kawasan Perlindungan Laut tersebut.
Menentukan kontribusi Program Marine WWF-Indonesia untuk target global dalam mengurangi penangkapan ilegal, penangkapan tanpa regulasi dan penangkapan tanpa laporan melalui usaha bersama dengan badan perikanan regional yang terkait (APEC/ASEAN/ATSEF) dan badan perikanan nasional (GAPPINDO/HNSI).

