Capaian dan Inisiatif WWF di Mutis-Timau

Pada awalnya program konservasi WWF-Indonesia di Nusa Tenggara periode 1994-2001 didominasi oleh intervensi lapangan di 6 lokasi utama di lima pulau provinsi tersebut. Dengan tema "Integrated Conservation and Development Program (ICDP)", aktivitas utama di tiap lokasi dapat disimpulkan sebagai berikut:

Cagar Alam Gunung Mutis dan Kawasan Lindung Gunung Timau (Pulau Timor)

Status konservasi kawasan hutan secara formal membatasi akses interaksi manusia, namun penduduk desa yang tinggal di dalam dan di wilayah perbatasan memanfaatkan hutan untuk menggembala ternak mereka, mendapat kayu bakar, dan bertani. Interaksi manusia tersebut menyebabkan deforestasi dan erosi yang juga menimbulkan ancaman bagi fungsi DAS di wilayah ini.

WWF-Indonesia mensosialisasikan intensifikasi agrikultur dan peternakan dalam rangka mengurangi efek negatif yang ditimbulkan oleh teknik tani tradisional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal. Program pendidikan lingkungan diterapkan di level sekolah. Di akhir 2002, kelompok masyarakat bersama dengan motivator-motivator di level pedesaan mampu menerapkan program tersebut. Sementara pemerintah mengelola ekpansi program ke daerah lainnya di Timor Barat, diluar wilayah kerja WWF-Indonesia.

Inisiatif ini merupakan inisiatif kunci WWF-Indonesia di Timor Barat. Inisiatif tersebut dimulai pada tahun 1994 dan bertujuan untuk:

  1. Mengurangi ancaman dan menjaga keanekaragaman hayati di Cagar Alam Mutis
  2. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam aktivitas konservasi di Cagar Alam Mutis
  3. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Program intensifikasi peternakan dan agrikultur difokuskan di desa-desa dan wilayah yang berdekatan dengan Cagar Alam Mutis (contohnya Fatumnasi, Koanoel, Nenas, Tune, Nunbena, Bonleu, Tutem dan Tune, semua daerah di Kecamatan Fatumnasi, Kabupaten Timor Tengah Selatan). Selama program tersebut diimplementasikan, desa lainnya seperti Nuapin, Leloboko dan Neopesu mengikuti program tersebut secara suka rela karena masyarakatnya telah merasakan keuntungan program tersebut dalam meningkatkan pendapatan mereka.

Salah satu dampak intervensi program di NT adalah adanya dukungan dari para pemangku kepentingan dalam manajemen DAS terpadu di Timor Barat (contohnya adalah DAS Benain dan Noelmina). Inisiatif manajemen DAS terpadu dimulai pada 2003. Langkah tersebut diambil sebagai solusi alternatif mengingat ekstensi dan perubahan status Cagar Alam Mutis menjadi Taman Nasional ditolak serta mengatasi beragam masalah yang mengancam keberlanjutan wilayah yang diusulkan menjadi Taman Nasional (wilayah yang terdiri dari Cagar Alam Mutis, Hutan Lindung, dan Hutan Produksi Terbatas yang berdekatan dengan Cagar Alam).

Sebagai respon terhadap ancaman kerusakan hutan, WWF-Indonesia di Timor Barat mengadakan aktivitas kolaboratif dengan pemerintah, LSM, dan universitas lokal di Timor Barat dalam rangka mengembangkan manajemen efektif daerah aliran sungai Timor Barat. Strategi utama WWF-Indonesia dalam kolaborasi tersebut mencakup:

  1. Mendukung regulasi daerah di Provinsi NTT untuk menyusun kebijakan manajemen DAS terpadu di Timor Barat
  2. Memfasilitasi pembangunan kapasitas forum pengelolaan aliran sungai. Forum ini merupakan forum pertama di Indonesia yang didukung oleh 4 daerah dan pemangku kepentingan terkait dalam pengelolaan DAS.
  3. Memfasilitasi forum dalam mengembangkan program dan strategi rencana pengelolaan aliran sungai di Timor
  4. Untuk mengidentifikasi kelompok masyarakat yang ada yang dapat berfungsi secara optimal sebagai kelompok masyarakat konservasi
Perkembangan penting lainnya:
  1. Penandatanganan MoU antara 4 daerah di Timor Barat dan Pemerintah Nusa Tenggara Timur terkait manajemen DAS terpadu di Timor Barat.
  2. Regulasi lokal terkait manajemen sumber daya alam di Provinsi Nusa Tenggara Timur (Perda No. 5 Tahun 2008)
  3. Dukungan anggaran dari pemerintah untuk implementasi manajemen DAS terpadu (termasuk aktivitas forum DAS)
  4. Forum DAS mampu melengkapi Rencana Strategis untuk Manajemen DAS terpadu bagi DAS Benain dan Noelmina.
  / ©: WWF-Indonesia/Ridha Hakim
© WWF-Indonesia/Ridha Hakim