site

Sumbawa

Wilayah Lain di Nusa Tenggara

Program Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat

Dalam proses pengembangan Pengelolaan Sumber Daya Hutan Berbasis Masyarakat (PSDHBM), banyak pihak menginginkan masyarakat terlibat secara keseluruhan dan integratif, mulai dari perencanaan misalnya, melalui implementasi, supervisi dan evaluasi dalam pengelolaan hutan. Meningkatnya permintaan akan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan hutan di Pulau Sumbawa (Kabupaten Sumbawa dan Bima) mulai tampak di beberapa program hutan rakyat dewasa ini saat pembangunan di lapangan sedang dilakukan. Di beberapa desa dimana institusi masyarakat (kelompok masyarakat), beberapa program hutan rakyat mulai dikembangkan, walaupun eksistensi dan kapasitas kelompok masyarakat masih terbatas, ditinjau dari aspek teknis maupun manajemen kelompok.

Dengan terbatasnya kapasitas sumber daya manusia dan institusi dalam mengelola hutan Sumbawa, maka kerjasama dalam pengelolaan hutan menjadi pilihan. Sejak tahun 2001, terkait juga dengan permintaan yang kuat terhadap manajemen lahan berbasis masyarakat dan adanya penyelenggaraan aktivitas kehutanan yang bersifat multipihak, sejumlah pihak di Kabupaten Sumbawa menginisiasi aktivitas kerjasama.

Langkah ini diambil karena semakin kompleksnya permasalahan yang dihadapi Departemen Kehutanan dalam hal manajemen kawasan hutan, dimana beberapa kasusnya menyebar luas ke aspek sosial, ekonomi dan aspek lainnya. Dengan referensi karakteristik alam dan bentuk kerjasama di Sumbawa yang selama ini dilakukan, bentuk kerjasama tersebut mampu mengimbangi pengaruh karakteristik lokal yang telah berkembang bersama dengan munculnya beragam program yang disusun oleh Departemen Kehutanan dan LSM-LSM.

Di lapangan terkait dengan pengelolaan hutan berbasis masyarakat, keuntungan yang didapat dari proyek percobaan ini dari aktivitas dan capaian WWF-Indonesia di Nusa Tenggara dapat disimpulkan sebagai berikut:

  1. Disepakatinya alokasi 2800 hektar hutan produksi yang akan dikelola oleh masyarakat di Sumbawa and Lombok Barat, selaras dengan program yang diajukan WWF terkait Hutan Tanaman Rakyat (HTR); dan inisiaitif baru hutan rakyat Sumbawa disetujui dengan adanya MoF sebagai salah satu model dalam megimplementasikan inisiatif Hutan Kemasyarakatan (HKm) oleh Departemen Kehutanan di Bima dan Sumbawa
  2. Dikeluarkannya peraturan daerah Sumbawa mengenai Pengelolaan Sumber Daya Hutan Berbasis Masyarakat.