Kayan Mentarang
TNKM berada di wilayah perbatasan antara Kalimantan Timur (Kabupaten Malinau dibagian selatan dan Kabupaten Nunukan dibagian utara) dengan Malaysia (Negara Bagian Sarawak dibagian selatan dan Negara Bagian Sabah dibagian utara). Di dalam kawasan TNKM bermukim sekitar 27.000 warga suku Dayak yang tersebar kedalam 11 wilayah adat besar. Masing-masing wilayah adat besar dipimpin oleh seorang Kepala Adat yang membawahi beberapa wilayah adat lokasi dan atau Desa. Masing-masing dipimpin oleh Kepala/Ketua Adat Lokasi dan Kepala/Ketua Adat Desa. Hampir seluruh kehidupan masyarakat tergantung sepenuhnya dari pemanfaatan sumber saya alam kawasan TNKM sejak berabad-abad yang lalu.
![]() |
TUJUAN PENETAPAN TNKM
Tujuan utama penetapan kawasan TNKM adalah untuk melestarikan keanekaragaman hayati dan ekosistemnya agar dapat mendukung upaya peningkatan kesejahteraan dan mutu kehidupan manusia. Untuk mencapai tujuan tersebut, dibutuhkan data dan informasi akurat yang secara ilmiah dapat dipertanggungjawabkan, terutama mengenai potensi kenekaragaman hayati mulai dari tingkat genetika, jenis, populasi, ekosistem hingga tingkat lanskap. Selain itu diperlukan juga data dan informasi mengenai keadaan sosial, ekonomi dan budaya masyarakat tempatan (lokal), serta analisa peluang dan ancaman terhadap pembangunan dimasa yang akan datang.
